Metroterkini.com - Perangkat Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, Ahmad Mudori (Kadus I) dan anggota BPD Efendi diamankan pihak Polres Musi Rawas karena diduga melakukan pungli Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam rangka Penanggulangan COVID-19, Selasa (02/06/2020).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy dalam Press Release yang dilaksanakan di halaman Mapolres menjelaskan, kejadian berawal Kamis, 21 Mei 2020 di Balai Desa Banpres dilakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), untuk 91 Kepala Keluarga (KK) .
Masing-masing KK mendapatkan uang tunai sebesar Rp.600.000,dalam penyaluran tersebut, untuk Dusun 1 yang berhak mendapatkan bantuan sebanyak 23 KK.
Namun setelah pembagian tersebut, Kadus 1, Ahmad Mudori dan anggota BPD Efendi kembali menemui ke 23 KK tersebut bertujuan memungut Kembali (Pungli) dana bantuan tersebut sebesar Rp.200.000 setiap KK akan tetapi yang terkumpul hanya 18 KK dengan total uang Rp.3.600.000
Atas Pemungutan uang BLT-DD tersebut warga merasa keberatan dan mengadukan peristiwa tersebut ke Kepala Desa Banpres Sugino selanjutnya pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas.
Setelah menerima Laporan dari masyarakat, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Mura melakukan penyelidikan dan pengumpulan dokumen termasuk keterangan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk selanjutnya dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti juga uang tunai sebesar Rp.3.600.000," tutup Kapolres. [Hasbullah]